Saturday, May 14, 2011

Fatwa MUI: Hukum Jual Beli Valas

Posted by Viant 5:26 PM, under , | No comments

Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Ditulis oleh Administrator Sunday, 16 April 2006 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/ 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang : a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :

Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2] :275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…"


Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasululla h SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.

Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”.

Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan : 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) .
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) .
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris, K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin.niken-i-dh.blog.friendster.com

Saturday, May 7, 2011

Beberapa Tips Untuk Flash Disk Mu

Posted by Viant 1:51 PM, under | No comments


Tips Flash Disk Supaya Kebal Dari Malware
Buat agar windows explorer menampilkan semua file, termasuk file yang disembunyikan. Caranya buka di folder option, lalu show hidden file termasuk recommedednya dilepas centangnya.Buka USB Flash disk (pastikan sudah bebas dari virus-virus jahat). Hapus file autorun.inf yang ada.Buat folder baru dengan nama “autorun.inf”Masuk ke folder yang baru saja dibuat.Buat file teks biasa pakai notepad dengan nama sembarangan. Nanti, nama file itu akan diubah dengan karakter-karakter dari bahsa Jepang, Korea, atau China.

Kalau anda sudah instal Microsoft Office, coba buka di Character Map di Start, program, Accessories, System Tools, Character Map. Pilih font (Arial Unicode MS). Scroll kebawah sampai anda menemukan karakter-karakter Jepang, Korea, atau Cina. Klik ganda pada karakter yang dipilih. Beri saja 5 karakter untuk nama file.Klik copySetelah itu, ubah nama (rename) file teks yang sudah dibuat. Klik kanan pada file, lalu klik rename.Tekan Ctrl + V untuk melakukan paste. Nama file pun sudah pakai karakter-karakter yang dipilih. bisa jadi yang muncul bukan huruf jepang, cina atau korea tapi kotak-kotak. Tidak apa apa itu normal.Selesai. Flash Disk anda sekarang sudah aman dari malware. Kenapa Aman? Soalnya, malware tidak bisa membuat file autorun.inf. Dalam satu folder windows, tidak ada boleh nama file yang sama, bukan? Karena nama autorun.inf sudah kita pakai, malware tidak bisa pakai nama file itu. Pembuatan file teks dengan nama file menggunakan karakter dari bahasa jepang, korea, atau cina pun ada lasannya. Malware biasanya tidak mendukung Unicode sehingga karakter-karakter jepang, Korea, dan Cina pun tetap dianggap karakter windows. Malware pun akan gagal menghapus file itu.



Tips mengamankan file di flashdisk dari serangan virus

Caranya: buat sebuah folder dan beri nama dengan awalan berupa karakter-karakter spesial ASCII (cara dilakukan dengan menekan alt tahan lalu 3 angka di bagian num lock lepaskan). Contoh
alt + 123 = {alt + 234 = Ωalt + 235 = δ
Lalu letakkan file-file anda di folder tersebut.



Flashdisk Tidak Terdeteksi Di Komputer

Langkah-langkah yang bisa kita lakukan ketika Flash Disk kita tidak terdeteksi oleh komputer adalah sebagai berikut:

1. Di coba di komputer / port USB lain
Kadang masalah seperti ini hanya terjadi di komputer kita sendiri saja, sehingga perlu dicoba di komputer lain. Karena disini ada satu komputer dan laptop teman, maka langsung saya coba disana, tetapi hasilnya nihil, tetap saja hanya mendeteksi sebagai Removable Drive, begitu dibuka hanya muncul pesan seperti diatas. Begitu juga ketika di pasang di port USB lainnya.

2. Format di windows Explorer
Sebenarnya tidak ingin di format, karena khawatir dengan data yang berada di dalamnya. Tetapi karena di beberapa komputer juga tidak terdeteksi dan Alhamdulillah sebagian data masih tersimpan juga di hardisk, saya mencoba memformat dengan format standard Windows. hasilnya masih sama, belum juga berhasil.
3. Menggunakan HP USB Disk Storage Format Tool
Dua langkah sebelumnya tidak berhasil, maka langsung saja membuka browser dan mencari informasi melalui google. Di beberapa tempat membaca bahwa sebagian orang bisa mengatasi masalah seperti ini dengan menggunakan software gratis ini, HP USB Disk Storage Format Tool. Meski di design khusus untuk USB HP, tetapi ini juga bisa digunakan untuk lainnya.

Setelah saya coba, malah software-nya yang tidak mendeteksi adanya Flashdisk, sehingga cara ini tidak berhasil. Jika ingin bisa mencoba Download HP USB Format tools ( 1.98 MB) selengkapnya bisa dibaca di PCWorld
4. Mencoba dengan Ubuntu Linux 8.10
Cara berikutnya saya mencoba dengan memasang Flashdisk di sistem operasi Linux Ubuntu 8.10. Dengan CD ini kita bisa menjalankan Ubuntu langsung dari CD ( tanpa menginstall di Hardisk).

Begitu masuk ke Ubuntu, memang mendeteksi adanya Flahsdisk, tetapi disertai dengan tanda ada yang tidak beres. Dan memang, ketika mencoba membuka-nya tidak ada respond apa-apa, bahkan ketika mencoba memformat juga tidak bisa.
5. Melalui Disk Management
Kembali ke windows, mencoba mencari informasi lagi melalui internet, mendapatkan informasi untuk format melalui disk Management ( Klik kanan My Computer > Manage dan di pilih Disk Management). Ini pun tidak membuahkan hasil, lalu cara lain lagi ( masih melalui Disk Management ) dengan mengganti Drive letter Flashdisk, yang semula M: diganti yang lain. Di Forum tersebut banyak pemilik flashdisk yang menuliskan bahwa cara ini berhasil.
Maka saya mencobanya, dengan klik kanan Drive M: ( flashdisk saya), kemudian pilih menu Change Drive Letter and Path for M: saya coba dengan drive X. setelah itu windows sempat muncul pesan Disk Error, tetapi drive bisa berganti menjadi X:, kemudian saya coba membukanya. Cara ini pun masih belum berhasil.
6. Memanfaatkan Garansi Flashdisk
Karena berbagai cara sebelumnya tidak membuahkan hasil, akhirnya saya coba cari Nota pembelian Flashdisk ini. Disana tertulis garansi Lifetime, jadi akhirnya saya putuskan mengembalikan ke toko-nya, berharap bisa langsung di ganti baru.

Ternyata toko tidak mengganti langsung, tetapi dikirim ke perusahaan pembuatnya, yang baru libur dan baru diproses awal Januari. Memang katanya akan diganti baru, tetapi baru sekitar petengahan Januari. Sepertinya tidak ada pilihan lain yang lebih baik, sehingga saya setuju saja.
Sebenarnya masih ada cara lain, seperti di format dengan software bawaan flashdisk jika ada, meskipun kemungkinan berhasil juga kecil jika berbagai langkah diatas tidak berhasil.
Semoga pengalaman ini bisa bermanfaat bagi yang membaca, dan memang kita sebaiknya tidak mengandalkan penyimpanan hanya di flashdisk untuk data-data sangat penting, karena bisa saja tiba-tiba flashdisk rusak atau mati.




Cara Menghilahkan Virus Pada Flash Disk

Makin meningkatnya penggunaan flash disk, membuat pembuat virus mengalihkan sasarannya ke media penyimpanan yang simple tersebut, bukan hanya menanamkan virus tetapi juga efek yang dihasilkan beraneka ragam, salah satunya isi yang ada di flash disk, seperti file atau folder disembunyikan (Hidden). Gimana cara menanggulangi kasus tersebut? , coba ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Menghilangkan virus
Langkah Pertama
1. Pastikan antivirus terupdate
2. Masukkan flash disk ke PC atau Laptop
3. Jangan membuka kotak dialog yang muncul ketika flash disk dimasukkan ke PC atau laptop.
Langkah kedua
1. Buka windows Explorer atau My Computer
2. Klik kanan mouse di posisi drive flash disk, biasanya F:
3. Kemudian pilih scan virus sesuai anti virus yang digunakan (“ingat”, biasakan antivirus terupdate)

Mengembalikan data
Setelah virus benar-benar hilang dari flash disk, sekarang saatnya mengembalikan data yang disembunyikan (Hidden). Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Command Prompt, bisa dengan cara klik Start – Run- ketik cmd atau command (untuk Windows 98/ME).
2. Setelah terbuka jendela command prompt, kemudian ketik attrib -h -r -s -a /s /d f: (dengan catatan berada di drive C, sebagai contoh; C:\Documents and Settings\Papa> attrib -h -r -s -a /s /d f: )
3. Lalu setelah perintah tersebut diketikkan, kemudian enter.
4. Apabila langkah no.2 tidak berhasil, anda pindahkan posisinya dari drive C ke drive flash disk (biasanya F), untuk memindahkan posisi drive, ikuti langkah berikut, apabila posisi flash disk di komputer atau laptop ada di drive F, maka (sebagai contoh); C:\Documents and Settings\Papa> F: kemudian enter maka akan pindah ke drive F:\>
5. Setelah berada di posisi drive flash disk kemudian ketik perintah yang sama dengan langkah no.2, namun untuk f: yang berada di belakang dihilangkan, sebagai contoh : F:\> attrib -h -r -s -a /s /d , kemudian enter.
6. Sesudah proses tersebut, sekarang coba cek folder atau file yang ada di flash disk.




Flash Disk Tidak Terbaca Oleh Komputer

Masalah yang cukup sering dijumpai dalam penggunaan USB flash disk adalah tidak terdeteksinya perangkat tersebut oleh Windows. ini antara lain ditandai dengan tidak munculnya ikon "removable hardware" pada system tray. Tanda lain adalah tidak adanya drive USB flash disk di Windows Explorer.

Masalah ini cukup sering dijumpai pada komputer yang penggunaan sumber daya sistemnya (apalagi RAM) cukup tinggi sehingga pendeteksian keberadaan perangkat baru menjadi terganggu.



Berikut ini langkah-langkah untuk mengantur pendeteksian USB Disk secara manual di Windows XP

1. Buka menu Add Hardware dengan cara mengklik [Start]>[Control Panel]>[Add Hardware]. Jika menu tersebut belum terlihat, klik [Switch to Classic View] yang ada di menu sebelah kiri.
2. Setelah menu tersebut dipilih, maka akan muncul kotak dialog yang menuntun pada proses pendeteksian hardware, Klik [Next]
3. Sistem selanjutnya akan memeriksa keberadaan hardware baru yang sudah tertancap namun belum terdeteksi. Kalau USB flash disk sudah berhasil dikenali, muncul salah satu hal dari hal-hal berikut ini : Muncul menu autorun, Pernyataan bahwa USB flash disk mendukung koneksi USB yang lebih cepat, Muncul ikon "Removable hardware "pada systen tray dan Muncul dirive baru di Windows Explorer atau My Computer.
4. Kalau salah satu hal tersebut terjadi, pendeteksian tidak perlu diteruskan. Klik [Cancel] pada tampilan berikutnya.
Nah, biar enggak bolak-balik Control Panel setiap kali ada perangkat USB yang dicolok, buatlah shortcut [Add Hardware] di Quick Launch Toolbar. Langkah-langkah seperti berikut ini.
1. Buka Control Panel dan ubah tampilannya ke mode "klasik" (switch to Classic Mode) seperti langkah 1 di atas.
2. Seret ikon Add Hardware dan jatuhkan ke Quick Launch Toolbar. Kalau toolbar tersebut belum muncul, Anda dapat mengaktifkannya dengan klik kanan pada taskbar, klik [Propertis]>[Taskbar]. Kemudian, beri tanda centang pada [Show Quick Launch.

Monday, May 2, 2011

Kita Dibayar Hanya untuk Nge-klik

Posted by Viant 4:31 PM, under ,, | 2 comments

Kita Dibayar untuk Ngeklik iklan? Kok bisa ya?
Kebanyakan orang yang belum tahu bisnis internet pasti akan bertanya seperti itu. Umumnya mereka adalah orang-orang yang skeptis tentang bisnis online, terutama para pemula dan gapteker tentang bisnis online.
Sebagian yg sudah menjalaninya menganggap gampang, dan sebagian lagi menganggap susah karena penghasilannya terlalu kecil.
Berikut penjelasan salah seorang member senior RWP (Pak Abdul Shomad) yg menjelaskan bagaimana Website PTC yang benar akan membayar membernya (edited) :
Pemilik Produk(Pemasang Iklan) >>>> Agen Iklan(Website PTC)>>>>Kita(clicker)>>>>Website Pemilik Produk(Pemasang Iklan)
Ilustrasinya sebagai berikut:
  1. Pemasang iklan butuh pengunjung seperti kita yang diharapkan akan membeli produk (barang atau jasa) yang mereka tawarkan.
  2. Mereka meminta bantuan kepada agen iklan (Situs PTC) untuk menyebarkan iklan mereka. Pemilik situs PTC dibayar Rp xxx atau $ xxx oleh pemasang iklan untuk setiap pengunjung yang datang/klik.
  3. Website PTC ini menawarkan kepada kita untuk melihat iklan tersebut dengan cara nge-klik. Nanti dari setiap klik iklan yang kita lihat, kita dapat komisi Rp xxx atau $ xxx dari Situs PTC.
  4. Kita datang melihat iklan tersebut, dan kita dibayar untuk melihatnya. Pemilik barang berharap kita membeli. Tapi tentunya kita tidak wajib untuk membelinya sama sekali.
  5. Pemilik produk untung karena berhasil menjual produk (jika terjual), agen iklan untung karena mendapat bayaran, kita juga untung karena mendapat komisi dari setiap klik iklan.
Sederhana kan? Cukup dengan melakukan klik iklan di website orang lain Kita bisa mendapat dollar atau rupiah dengan sangat mudah. Menarik bukan? Dan yang jelas hasilnya juga lumayan, tidak kalah dengan bisnis lain.

Apabila anda tertarik mengikutinya silahkan daftar gratis di postingan saya sebelumnya...
Atau klik banner / gambar di bawah postingan,
Sampai ketemu di forum,

salam sukses !

Sekilas tentang PTC

PTC (pay per click) adalah dimana anda akan dibayar hanya dengan mengklik iklan dan anda akan dibayar langsung rekening bank anda. Berikut adalah PTC yang saya ikuti dan alhamdulillah telah membayar saya :

PTC Indonesia :

SentraClix
DbClix
Zonaclix - A Place to Earn online!
IndoStarBux

PTC Luar Negri :

aeBux - The Success Continues!

Tags

jam

kalender